Sunan an-Nasai Hadits 3791 - Gugurnya Nadzar Perkara Dilarang
Gugurnya Nadzar Atas Barang yang Tidak Berada di Tangan Kita
Sunan an-Nasai : 3791
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3791
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي أَيُّوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو قِلَابَةَ عَنْ عَمِّهِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ
Imran bin Hushain Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan atau dalam perkara yang tidak dimiliki oleh anak Adam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketaatan kepada Allah tidak bisa dibangun di atas harta yang haram atau milik orang lain.
- Segala bentuk ibadah, termasuk nadzar, menuntut kebersihan sumber harta benda yang digunakan.
- Sikap mawas diri sangat diperlukan untuk menghindari terjebaknya lisan pada janji kosong.
