Sunan an-Nasai Hadits 3791 - Gugurnya Nadzar Perkara Dilarang

Gugurnya Nadzar Atas Barang yang Tidak Berada di Tangan Kita

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3791

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي أَيُّوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو قِلَابَةَ عَنْ عَمِّهِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ

Imran bin Hushain Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan atau dalam perkara yang tidak dimiliki oleh anak Adam."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Ketaatan kepada Allah tidak bisa dibangun di atas harta yang haram atau milik orang lain.
  • Segala bentuk ibadah, termasuk nadzar, menuntut kebersihan sumber harta benda yang digunakan.
  • Sikap mawas diri sangat diperlukan untuk menghindari terjebaknya lisan pada janji kosong.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami