Sunan an-Nasai Hadits 3800 - Ketentuan Tambahan Upah Perjalanan
Hukum Syarat Tambahan dan Pengurangan Upah Perjalanan
Sunan an-Nasai : 3800
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3800
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ حَمَّادٍ وَقَتَادَةَ فِي رَجُلٍ قَالَ لِرَجُلٍ أَسْتَكْرِي مِنْكَ إِلَى مَكَّةَ بِكَذَا وَكَذَا فَإِنْ سِرْتُ شَهْرًا أَوْ كَذَا وَكَذَا شَيْئًا سَمَّاهُ فَلَكَ زِيَادَةُ كَذَا وَكَذَا فَلَمْ يَرَيَا بِهِ بَأْسًا وَكَرِهَا أَنْ يَقُولَ أَسْتَكْرِي مِنْكَ بِكَذَا وَكَذَا فَإِنْ سِرْتُ أَكْثَرَ مِنْ شَهْرٍ نَقَصْتُ مِنْ كِرَائِكَ كَذَا وَكَذَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hibban] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Hammad] dan [Qatadah] mengenai seorang laki-laki yang berkata kepada orang yang lain, 'Aku ingin menyewa kamu (untuk mengantar) menuju Makkah dengan upah sekian dan sekian, jika aku pergi selama sebulan. Atau sekian dan sekian -lalu ia menyebutkan lama waktunya-, maka kamu akan mendapatkan tambahan sekian dan sekian.' Mereka berdua memandang hal tersebut tidak mengapa, dan mereka tidak menyukai untuk mengatakan, 'Aku akan menyewa darimu dengan upah sekian dan sekian, jika aku berjalan lebih dari satu bulan maka aku akan mengurangi sewaanmu sekian dan sekian'."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat dibolehkan memberikan tambahan uang upah manakala beban pekerjaan atau perjalanan melampaui target yang telah disepakati bersama.
- Klausul perjanjian yang memuat hukuman potong upah akibat molornya waktu perjalanan dinilai kurang baik karena menambah beban pekerja.
- Keluwesan dalam melakukan akad sewa-menyewa (ijarah) sangat diperbolehkan selama tidak ada pihak yang memanipulasi atau merugikan pihak lain.
