Sunan an-Nasai Hadits 3799 - Kewajiban Menjelaskan Upah Kerja
Aturan Tegas Islam Tentang Kepastian Upah Berupa Makanan
Sunan an-Nasai : 3799
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3799
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ حَمَّادٍ هُوَ ابْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا عَلَى طَعَامِهِ قَالَ لَا حَتَّى تُعْلِمَهُ
Hammad Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hibban] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Jarir bin Hazim] dari [Hammad] -yaitu Ibnu Abu Sulaiman-, bahwa ia pernah ditanya mengenai seseorang yang menyewa orang upahan dengan upah makanannya, maka ia menjawab: "Tidak boleh, hingga ia memberitahukan jumlahnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam sangat menjaga hak setiap pekerja agar tidak tertipu atau dizalimi oleh majikannya di lingkungan kerja.
- Segala wujud upah, termasuk kompensasi yang berbentuk makanan pokok, wajib disepakati takaran dan jenisnya secara transparan sejak hari pertama.
- Syariat melarang keras bentuk ketidakjelasan dalam perjanjian upah karena selalu berpotensi menjadi sumber pemicu sengketa antara pekerja dan yang mempekerjakan.
