Sunan an-Nasai Hadits 3801 - Syarat Upah Berupa Makanan
Ketentuan Akad Upah Pekerja dengan Jaminan Makanan Tahunan
Sunan an-Nasai : 3801
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3801
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قِرَاءَةً قَالَ قُلْتُ لِعَطَاءٍ عَبْدٌ أُؤَاجِرُهُ سَنَةً بِطَعَامِهِ وَسَنَةً أُخْرَى بِكَذَا وَكَذَا قَالَ لَا بَأْسَ بِهِ وَيُجْزِئُهُ اشْتِرَاطُكَ حِينَ تُؤَاجِرُهُ أَيَّامًا أَوْ آجَرْتَهُ وَقَدْ مَضَى بَعْضُ السَّنَةِ قَالَ إِنَّكَ لَا تُحَاسِبُنِي لِمَا مَضَى
Ibnu Juraij Diriwayatkan dari:
Saya berkata kepada ['Atho']: ada seorang budak yang aku pekerjakan selama setahun dengan upah memberinya makanan, dan tahun yang lain dengan ini dan itu. Dia menjawab hal itu tidaklah mengapa dan cukup baginya dengan memberinya persyaratanmu ketika engkau mempekerjakannya selama beberapa hari atau engkau telah mempekerjakannya dan telah berjalan beberapa tahun, ia berkata sesungguhnya engkau tidak menghitungku dari apa yang telah berlalu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem upah atau gaji yang disalurkan dalam bentuk jaminan makan harian diperbolehkan secara agama jika kedua belah pihak ridha.
- Semua syarat, tugas, maupun rincian bayaran sebaiknya diumumkan dan diikat jelas di muka sebelum masa kerja resmi dimulai.
- Seorang pekerja dibenarkan untuk membebaskan tuntutan upah masa lalunya secara sukarela jika sebelumnya memang belum ada ikatan angka yang pasti.
