Hadis 3807
Sunan an-Nasai : 3807
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3807
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ أَخَذْتُ بِيَدِ طَاوُسٍ حَتَّى أَدْخَلْتُهُ عَلَى ابْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ فَحَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَأَبَى طَاوُسٌ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ لَا يَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا وَرَوَاهُ أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ قَالَ عَنْ رَافِعٍ مُرْسَلًا
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah memberitakan kepada kami ['Ubaidullah yaitu Ibnu 'Amru] dari [Abdul Karim] dari [Mujahid], dia berkata: "Saya menggandeng tangan Thawus hingga saya menggamitkannya dengan [anak Rafi' bin Khadij], kemudian dia menceritakan kepadanya dari [ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari menyewakan tanah. Kemudian Thawus menolak dan berkata: "Saya telah mendengar Ibnu Abbas bahwa dia melihat hal tersebut tidak mengapa." Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu 'Awanah dari Abu Hashin dari Mujahid, dia berkata: telah berkata Rafi'....secara mursal."
