Hadis 3811

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3811

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ خَالِدٍ وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ حَدَّثَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ قَالَ خَرَجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَانَا عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا فَقَالَ مَنْ كَانَ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ يَمْنَحْهَا أَوْ يَذَرْهَا

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dari [Khalid] yaitu Ibnu Al Harits telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik] dari [Mujahid], dia berkata: [Rafi' bin Khadij] telah menceritakan, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui kami kemudian melarang kami dari perkara yang dahulunya memberikan manfaat bagi kami. Beliau bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah hendaknya dia menanaminya atau memberikannya atau membiarkannya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami