Sunan an-Nasai Hadits 3810 - Larangan Singkat Akad Haql

Ketegasan Rasulullah Melarang Segala Bentuk Transaksi Haql

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3810

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَقْلِ

Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari haql.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Larangan praktik akad haql diberlakukan karena di dalamnya ada potensi pemerasan keringat yang bersembunyi di balik embel-embel kerja sama.
  • Agama mengatur lalu lintas roda ekonomi sedemikian rupa guna memastikan unsur kejelasan pada harga dan bayaran sejak titik pertama.
  • Dilarangnya sistem renten atau imbal jasa dari barang yang masih berstatus gaib alias belum dipanen dari batang tanamannya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami