Sunan an-Nasai Hadits 3810 - Larangan Singkat Akad Haql
Ketegasan Rasulullah Melarang Segala Bentuk Transaksi Haql
Sunan an-Nasai : 3810
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3810
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَقْلِ
Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari haql.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan praktik akad haql diberlakukan karena di dalamnya ada potensi pemerasan keringat yang bersembunyi di balik embel-embel kerja sama.
- Agama mengatur lalu lintas roda ekonomi sedemikian rupa guna memastikan unsur kejelasan pada harga dan bayaran sejak titik pertama.
- Dilarangnya sistem renten atau imbal jasa dari barang yang masih berstatus gaib alias belum dipanen dari batang tanamannya.
