Sunan an-Nasai Hadits 3809 - Kisah Nabi dan Petani Anshar
Nasihat Nabi Meminjamkan Lahan Secara Gratis Pada Kaum Dhuafa
Sunan an-Nasai : 3809
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3809
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُهَاجِرٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَرْضِ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ قَدْ عَرَفَ أَنَّهُ مُحْتَاجٌ فَقَالَ لِمَنْ هَذِهِ الْأَرْضُ قَالَ لِفُلَانٍ أَعْطَانِيهَا بِالْأَجْرِ فَقَالَ لَوْ مَنَحَهَا أَخَاهُ فَأَتَى رَافِعٌ الْأَنْصَارَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَاكُمْ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَكُمْ نَافِعًا وَطَاعَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْفَعُ لَكُمْ
Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati tanah seorang laki-laki Anshar dan beliau telah mengetahui bahwa dia membutuhkan (tanah tersebut), kemudian beliau bersabda: Milik siapakah tanah ini?" Dia berkata: "Milik Fulan. Dia memberikannya kepadaku dengan upah (disewakan). Kemudian beliau bersabda: "Andai saja dia (mau) memberikannya kepada saudaranya."Kemudian Rafi' mendatangi orang-orang Anshar lalu berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kalian, dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah lebih bermanfaat bagi kalian."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Teguran Nabi membuktikan bahwa membantu sedekah berupa aset seperti tanah pinjaman jauh lebih mulia dibanding menyewakannya dengan motif uang.
- Pemimpin agama dan sesama kaum muslimin harus selalu memiliki sensitivitas sosial yang tajam melihat rintangan hidup dari kaum marjinal.
- Bergotong royong memberikan hak guna lahan kepada yang benar-benar membutuhkan sanggup melunturkan budaya keserakahan duniawi dalam diri kita.
