Hadis 3815
Sunan an-Nasai : 3815
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3815
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ وَلَا يُكْرِيهَا تَابَعَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atho`] dari [Jabir], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya dan janganlah dia menyewakannya." Hadits tersebut disetujui Abdur Rahman bin 'Amru Al Auza'i.
