Hadis 3816
Sunan an-Nasai : 3816
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3816
أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ لِأُنَاسٍ فُضُولُ أَرَضِينَ يُكْرُونَهَا بِالنِّصْفِ وَالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ يُزْرِعْهَا أَوْ يُمْسِكْهَا وَافَقَهُ مَطَرُ بْنُ طَهْمَانَ
Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] dari [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari ['Atho`] dari [Jabir], dia berkata: "Dahulu orang-orang memiliki kelebihan lahan, mereka menyewakannya dengan mendapatkan setengah, sepertiga, dan seperempat bagian. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau meminta orang lain untuk menanamnya atau menahannya." Hadits tersebut disepakati oleh Mathar bin Thahman.
