Hadis 3817

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3817

أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ مُحَمَّدٍ وَهُوَ أَبُو عُمَيْرِ بْنُ النَّحَّاسِ وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ هُوَ الْفَاخُورِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ عَنْ ابْنِ شَوْذَبٍ عَنْ مَطَرٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا وَلَا يُؤَاجِرْهَا

Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Muhammad yaitu Abu 'Umair bin An Nahhas] dan [Isa bin Yunus yaitu Al Fakhuri], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Dhamrah] dari [Ibnu Syaudzab] dari [Mathar] dari ['Atho`] dari [Jabir bin Abdullah], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami, lalu beliau bersabda: ""Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau meminta orang lain untuk menanaminya dan tidak menyewakannya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami