Hadis 3818

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3818

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مَطَرٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ رَفَعَهُ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ وَافَقَهُ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ جُرَيْجٍ عَلَى النَّهْيِ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] dari [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Mathar] dari ['Atho`] dari [Jabir], dan dia merafa'kannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menyewakan tanah. Dan hal tersebut disepakati oleh Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij atas pelarangan dari menyewakan tanah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami