Hadis 3819
Sunan an-Nasai : 3819
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3819
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَأَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُخَابَرَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَبَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يُطْعَمَ إِلَّا الْعَرَايَا تَابَعَهُ يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mukhabarah (menanami tanah orang lain dengan imbalan sebagian dari tanaman hasil tanah tersebut), muzabanah dan muhaqalah serta menjual buah hingga layak untuk dimakan kecuali 'araya (menghadiahkan buah kurma yang masih ada di pohon kepada orang lain yang membutuhkan). Hal tersebut disetujui oleh Yunus bin 'Ubaid.
