Hadis 3820

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3820

أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنْ الثُّنْيَا إِلَّا أَنْ تُعْلَمَ وَفِي رِوَايَةِ هَمَّامِ بْنِ يَحْيَى كَالدَّلِيلِ عَلَى أَنَّ عَطَاءً لَمْ يَسْمَعْ مِنْ جَابِرٍ حَدِيثَهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا

Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin 'Ubaid] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah, serta dari tsunya (mengecualikan dalam akad jual beli sesuatu yang tidak jelas) kecuali diberitahukan. Dan dalam riwayat Hammam bin Yahya seperti dalil yang menunjukkan bahwa 'Atho` tidak mendengar haditsnya dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu: "Barang siapa yang memiliki tanah hendaknya dia menanaminya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami