Hadis 3821
Sunan an-Nasai : 3821
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3821
أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامُ بْنُ يَحْيَى قَالَ سَأَلَ عَطَاءٌ سُلَيْمَانَ بْنَ مُوسَى قَالَ حَدَّثَ جَابِرٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا أَخَاهُ وَلَا يُكْرِيهَا أَخَاهُ وَقَدْ رَوَى النَّهْيَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ يَزِيدُ بْنُ نُعَيْمٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hammam bin Yahya], dia berkata: ['Atho`] bertanya kepada Sulaiman bin Musa, dia berkata: [Jabir] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau meminta saudaranya untuk menanaminya dan tidak menyewakannya kepada saudaranya." Telah diriwayatkan dari Yazid bin Nu'aim dari Jabir bin Abdullah larangan tentang muhaqalah.
