Sunan an-Nasai Hadits 3825 - Abu Sa'id Al Khudri Menjelaskan Larangan Muhaqalah
Hadits Abu Sa'id Al Khudri Tentang Praktik Muhaqalah dan Muzabanah
Sunan an-Nasai : 3825
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3825
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ خَالَفَهُمْ الْأَسْوَدُ بْنُ الْعَلَاءِ فَقَالَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ
Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah. Mereka diselisihi oleh Al Aswad bin Al 'Ala', kemudian dia mengatakan dari Abu Salamah dari Rafi' bin Khadij.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pentingnya membangun sistem ekonomi masyarakat desa dan pertanian berdasarkan pedoman yang adil.
- Umat diwajibkan untuk meninggalkan sistem menyewa lahan yang menetapkan bayaran panen tidak jelas.
- Risiko dari sebuah gagal panen tidak boleh dibebankan hanya kepada satu pihak saja.
- Kebiasaan sahabat selalu mengingatkan aturan Rasulullah di tengah-tengah transaksi harian warga.
