Sunan an-Nasai Hadits 3826 - Rafi' bin Khadij tentang Muhaqalah dan Muzabanah
Periwayatan Konsisten Rafi' bin Khadij Terkait Sewa Lahan Sawah
Sunan an-Nasai : 3826
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3826
أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حُمْرَانَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ رَوَاهُ الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ
Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah. hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Al Qasim bin Muhammad dari Rafi' bin Khadij.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memastikan perlindungan penuh bagi keringat petani penggarap dari pemilik lahan yang seenaknya.
- Perjanjian menyewa lahan sawah wajib dirumuskan dengan kompensasi yang terang dari ujung ke ujung.
- Berani mengubah sistem pertanian tradisional jika cara lamanya bertabrakan dengan prinsip keadilan Islam.
- Sangat baik mengambil fatwa hukum seputar tanah dari orang yang pakar di bidangnya.
