Sunan an-Nasai Hadits 3827 - Pandangan tentang Muzara'ah dan Larangan Nabi
Pertanyaan Mengenai Hukum Sistem Muzara'ah dan Sewa Tanah
Sunan an-Nasai : 3827
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3827
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُرَّةَ قَالَ سَأَلْتُ الْقَاسِمَ عَنْ الْمُزَارَعَةِ فَحَدَّثَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ مَرَّةً أُخْرَى
Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Murrah], dia berkata: "Saya bertanya kepada [Al Qasim] mengenai muzara'ah, maka dia menceritakan dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah." Hal itu dikatakan oleh Abu Abdur Rahman sekali lagi.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjadi hal yang wajar untuk bertanya kepada ahli agama saat ragu tentang sahnya transaksi bisnis.
- Praktik muhaqalah dilarang total agar sistem sewa lahan bebas dari risiko penipuan cuaca.
- Orang saleh terdahulu selalu menjadikan ucapan Nabi sebagai standar dalam menyaring kebiasaan di kampung.
- Kerja sama ladang harus mengedepankan keamanan kedua belah pihak agar tidak cekcok di akhir panen.
