Hadis 3828

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3828

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ مُرَّةَ قَالَ سَأَلْتُ الْقَاسِمَ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَقَالَ قَالَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ وَاخْتُلِفَ عَلَى سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ فِيهِ

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim], dari [Utsman bin Murrah], dia berkata: "Saya bertanya kepada [Al Qasim] mengenai penyewaan tanah, maka dia berkata: berkata [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah. Dan hal tersebut diperselisihkan oleh Sa'id bin Al Musayyab.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami