Hadis 3832
Sunan an-Nasai : 3832
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3832
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ وَهُوَ ابْنُ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ طَارِقٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ لَا يُصْلِحُ الزَّرْعَ غَيْرُ ثَلَاثٍ أَرْضٍ يَمْلِكُ رَقَبَتَهَا أَوْ مِنْحَةٍ أَوْ أَرْضٍ بَيْضَاءَ يَسْتَأْجِرُهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ وَرَوَى الزُّهْرِيُّ الْكَلَامَ الْأَوَّلَ عَنْ سَعِيدٍ فَأَرْسَلَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali yaitu Ibnu Maimun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Thariq], dia berkata: "Saya mendengar [Sa'id bin Al Musayyab] berkata: "Tidak ada yang memperbaiki tanaman kecuali tiga hal yaitu: tanah yang dapat dia awasi, atau pemberian atau tanah putih yang dia sewa dengan emas atau perak. Az Zuhri meriwayatkan perkataan yang pertama dari Sa'id dan memursalkannya.
