Sunan an-Nasai Hadits 3831 - Larangan Murni atas Praktik Muhaqalah
Larangan Tegas Nabi terhadap Transaksi Ladang Muhaqalah
Sunan an-Nasai : 3831
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3831
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ طَارِقٍ عَنْ سَعِيدٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ قَالَ سَعِيدٌ فَذَكَرَهُ نَحْوَهُ رَوَاهُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ طَارِقٍ
Sa'id Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah. Sa'id berkata:..... kemudian dia menyebutkan (hadits) seperti itu. Diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dari Thariq.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kewajiban tiap umat muslim mematuhi setiap larangan bisnis yang berpotensi membawa kebangkrutan salah satu pihak.
- Jangan malu meninggalkan cara orang tua zaman dahulu kalau nyatanya terbukti merugikan banyak orang miskin.
- Keindahan hukum Islam sangat peduli pada kenyamanan pikiran warga dalam soal mencari nafkah harian.
