Sunan an-Nasai Hadits 3840 - Sewa Sawah dengan Emas
Bolehnya Menyewa Sawah dengan Emas dan Perak
Sunan an-Nasai : 3840
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3840
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ رَبِيعَةَ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ سَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ قُلْتُ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ قَالَ لَا إِنَّمَا نَهَى عَنْهَا بِمَا يَخْرُجُ مِنْهَا فَأَمَّا الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ فَلَا بَأْسَ رَوَاهُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَبِيعَةَ وَلَمْ يَرْفَعْهُ
Hanzhalah bin Qais Diriwayatkan dari:
Saya bertanya [Rafi' bin Khadij] mengenai penyewaan tanah. Maka dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah. Saya bertanya: "Dengan imbalan emas dan perak?" Dia berkata: "Sesungguhnya beliau melarang darinya dengan imbalan apa yang keluar dari tanah tersebut, adapun emas dan perak maka tidak mengapa.Sufyan Ats Tsauri radliallahu 'anhu meriwayatkannya dari Rabi'ah dan dia tidak merafa'kannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyewa lahan pertanian dengan uang tunai berupa emas dan perak adalah transaksi yang sah dan diperbolehkan.
- Rasulullah melarang sistem sewa lahan yang pembayarannya bergantung pada hasil panen yang belum pasti.
- Penjelasan dari lisan sahabat sangat penting untuk merinci makna larangan umum dari Nabi agar tidak salah dipahami.
