Hadis 3848

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3848

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَأْخُذُ كِرَاءَ الْأَرْضِ فَبَلَغَهُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ شَيْءٌ فَأَخَذَ بِيَدِي فَمَشَى إِلَى رَافِعٍ وَأَنَا مَعَهُ فَحَدَّثَهُ رَافِعٌ عَنْ بَعْضِ عُمُومَتِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَتَرَكَ عَبْدُ اللَّهِ بَعْدُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'], "Dahulu Ibnu Umar mengambil sewaan tanah, kemudian sampai kepadanya sesuatu (berita) dari [Rafi' bin Khadij] lalu dia menggandeng tanganku dan berjalan menuju (rumah) Rafi' bin Khadij dan saya menemaninya. Kemudian Rafi' menceritakan kepadanya dari [sebagian pamannya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah, kemudian Abdullah meninggalkannya setelah itu."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami