Sunan an-Nasai Hadits 3860 - Larangan Menjual Buah Sebelum Matang
Larangan Menjual Buah Sebelum Matang dan Sewa Tanah dengan Persentase Tertentu
Sunan an-Nasai : 3860
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3860
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَجَابِرٍ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ وَنَهَى عَنْ الْمُخَابَرَةِ كِرَاءِ الْأَرْضِ بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ رَوَاهُ أَبُو النَّجَاشِيِّ عَطَاءُ بْنُ صُهَيْبٍ وَاخْتُلِفَ عَلَيْهِ فِيهِ
Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dan [Jabir]: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual buah hingga kelihatan kelayakannya dan melarang dari mukhabarah, serta penyewaan tanah dengan imbalan sepertiga dan seperempat. Abu An Najasyi 'Atho` bin Shuhaib meriwayatkannya dan telah diperselisihkan atasnya dalam hal tersebut."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang menjual buah yang masih mentah di pohon karena berpotensi merugikan pembeli jika terjadi musibah gagal panen.
- Sistem sewa lahan dengan mematok imbalan berdasarkan persentase panen yang tidak pasti sangat tidak dianjurkan demi keadilan bersama.
- Setiap bentuk muamalah pertanian harus senantiasa dilandasi rasa tolong-menolong dan tidak membebankan risiko besar pada satu pihak.
