Sunan an-Nasai Hadits 3861 - Anjuran Mengelola Lahan Kosong Tanpa Sistem Muhaqalah
Panduan Rasulullah dalam Mengelola Lahan Pertanian
Sunan an-Nasai : 3861
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3861
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ الطَّبَرَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بَحْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُبَارَكُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو النَّجَاشِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَافِعٍ أَتُؤَاجِرُونَ مَحَاقِلَكُمْ قُلْتُ نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ نُؤَاجِرُهَا عَلَى الرُّبُعِ وَعَلَى الْأَوْسَاقِ مِنْ الشَّعِيرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَفْعَلُوا ازْرَعُوهَا أَوْ أَعِيرُوهَا أَوْ امْسِكُوهَا خَالَفَهُ الْأَوْزَاعِيُّ فَقَالَ عَنْ رَافِعٍ عَنْ ظُهَيْرِ بْنِ رَافِعٍ
Abu Bakar Muhammad bin Isma'il Ath Thabrani Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Bahr] telah menceritakan kepada kami [Mubarak bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu An Najasyi] telah menceritakan kepadaku [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Rafi': "Apakah kalian menyewakan ladang-ladang kalian? Maka saya katakan: "Ya, wahai Rasulullah, dengan imbalan seperempat dan beberapa wasaq gandum." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan kalian lakukan, tanamilah atau pinjamkan, atau tahanlah."Al Auza'I menyelisihinya, kemudian dia berkata: dari Rafi' bin Khadij dari Zhuhair bin Rafi'.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemilik ladang lebih didorong untuk mengolah dan menanami tanahnya sendiri agar memberikan manfaat langsung.
- Memberikan bantuan pinjaman lahan secara gratis kepada saudara seiman bernilai sebagai pahala kebaikan yang tinggi.
- Dilarang memaksa penggarap dengan persyaratan imbalan hasil panen atau komoditas panen tertentu yang sangat memberatkan hidupnya.
- Lahan yang tidak bisa digarap sebaiknya dibiarkan kosong daripada disewakan dengan sistem kesepakatan tidak adil.
