Sunan an-Nasai Hadits 388 - Keringanan Thawaf Wada' Bagi Wanita Haid
Gugurnya Kewajiban Thawaf Wada' Bagi Wanita yang Haid
Sunan an-Nasai : 388
Sunan an-NasaiNomor Hadis 388
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْقَاسِمِ قَالَ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَيٍّ قَدْ حَاضَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّهَا تَحْبِسُنَا أَلَمْ تَكُنْ طَافَتْ مَعَكُنَّ بِالْبَيْتِ قَالَتْ بَلَى قَالَ فَاخْرُجْنَ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Dia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Shafiyyah binti Huyay telah haidl. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangkali dia membuat kita tertahan? Bukankah dia sudah thawaf di Ka'bah bersama kalian?" Aisyah berkata: "Ya" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Keluarlah kalian."(A woman who has already performed the TawdfAl-lfadah, if she menstruates thereupon, and if the date for returning home draws near, she is excusable. She can go home without performing the Tawaf Al Wada' - the Farewell Circumambulation)
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Thawaf Ifadhah adalah rukun haji yang mutlak, sementara Thawaf Wada' adalah kewajiban yang bisa gugur karena uzur haid.
- Wanita yang menstruasi sebelum melakukan Thawaf Wada' diperbolehkan untuk langsung meninggalkan kota suci Makkah.
- Agama Islam dirancang untuk memberikan kemudahan dan menghindarkan kesulitan berat bagi jamaah yang memiliki kondisi khusus.
