Hadis 3927
Sunan an-Nasai : 3927
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3927
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ خَالِدٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا وَائِلٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَوَّلُ مَا يُحْكَمُ بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] dari [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman], ia berkata: saya mendengar [Abu Wail] menceritakan dari [Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesuatu pertama yang diputuskan diantara manusia adalah mengenai darah."
