Sunan an-Nasai Hadits 3980 - Tiga Hal Menghalalkan Darah
Hadits Tentang Tiga Perbuatan yang Menghalalkan Darah Seorang Muslim
Sunan an-Nasai : 3980
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3980
أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدُّورِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ طَهْمَانَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ زَانٍ مُحْصَنٌ يُرْجَمُ أَوْ رَجُلٌ قَتَلَ رَجُلًا مُتَعَمِّدًا فَيُقْتَلُ أَوْ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنْ الْإِسْلَامِ يُحَارِبُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولَهُ فَيُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى مِنْ الْأَرْضِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sifat, yaitu: pezina yang telah menikah, maka ia dirajam, atau seseorang yang membunuh orang lain dengan sengaja, maka ia dibunuh, atau seseorang yang keluar dari Islam, memerangi Allah 'azza wa jalla dan Rasul-Nya, maka ia dibunuh atau disalib atau disingkirkan dari negeri.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Darah seorang muslim pada dasarnya sangat suci dan diharamkan untuk ditumpahkan tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
- Hukuman yang sangat berat menanti pelaku zina muhsan (yang sudah menikah), yaitu hukuman rajam.
- Keadilan ditegakkan dengan hukuman qishash bagi orang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja.
- Orang yang murtad dan memerangi agama diancam hukuman paling berat, mulai dari dibunuh, disalib, hingga diasingkan.
