Hadis 3989

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3989

أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَزْهَرِ أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ النَّيْسَابُورِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرَّازِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ مَطَرٍ الْوَرَّاقِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُثْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانِهِ فَعَلَيْهِ الرَّجْمُ أَوْ قَتَلَ عَمْدًا فَعَلَيْهِ الْقَوَدُ أَوْ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلَامِهِ فَعَلَيْهِ الْقَتْلُ

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Azhar Ahmad bin Al Azhar An Naisaburi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman Ar Razi], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Mughirah bin Muslim] dari [Mathar Al Warraq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa [Utsman] berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara, yaitu: seseorang yang berzina setelah menikah, maka ia dirajam, atau membunuh dengan sengaja maka ia akan dibalas, atau murtad setelah masuk Islam maka ia dibunuh."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami