Sunan an-Nasai Hadits 3988 - Bergabung Dengan Musuh
Budak yang Bergabung dengan Musuh Menghalalkan Darahnya Sendiri
Sunan an-Nasai : 3988
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3988
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَامِرٍ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ وَلَحِقَ بِالْعَدُوِّ فَقَدْ أَحَلَّ بِنَفْسِهِ
Jarir Diriwayatkan dari:
Siapapun budak yang kabur dari tuannya dan bertemu dengan musuh maka sungguh ia telah menghalalkan dengan sendirinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bergabung dengan barisan musuh merupakan keputusan yang menghilangkan hak hidup seseorang dalam kacamata syariat.
- Sanksi hukuman yang dijatuhkan adalah akibat langsung dari pilihan salah dan perbuatan buruk seseorang.
- Islam sangat menekankan pentingnya posisi dan keberpihakan agar terhindar dari fitnah serta mara bahaya.
