Sunan an-Nasai Hadits 3988 - Bergabung Dengan Musuh

Budak yang Bergabung dengan Musuh Menghalalkan Darahnya Sendiri

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3988

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَامِرٍ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ وَلَحِقَ بِالْعَدُوِّ فَقَدْ أَحَلَّ بِنَفْسِهِ

Jarir Diriwayatkan dari:

Siapapun budak yang kabur dari tuannya dan bertemu dengan musuh maka sungguh ia telah menghalalkan dengan sendirinya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Bergabung dengan barisan musuh merupakan keputusan yang menghilangkan hak hidup seseorang dalam kacamata syariat.
  • Sanksi hukuman yang dijatuhkan adalah akibat langsung dari pilihan salah dan perbuatan buruk seseorang.
  • Islam sangat menekankan pentingnya posisi dan keberpihakan agar terhindar dari fitnah serta mara bahaya.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami