Sunan an-Nasai Hadits 3987 - Hilangnya Jaminan Nyawa Budak
Hilangnya Jaminan Keamanan Budak yang Kabur ke Wilayah Syirik
Sunan an-Nasai : 3987
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3987
أَخْبَرَنِي صَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ إِلَى أَرْضِ الشِّرْكِ فَقَدْ حَلَّ دَمُهُ
Jarir Diriwayatkan dari:
Siapapun budak yang kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pilihan untuk bergabung dengan kaum musyrik membawa konsekuensi hilangnya jaminan keamanan secara mutlak.
- Aturan hukum dalam Islam sangat menjaga stabilitas dan menindak tegas perilaku yang menyerupai pemberontakan.
- Kewajiban menjaga kesetiaan tidak luntur meskipun seseorang berstatus sebagai hamba sahaya.
