Sunan an-Nasai Hadits 3986 - Ketegasan Hukum Bagi Pembelot

Ketegasan Hukum Bagi Budak yang Berkhianat ke Negeri Kesyirikan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3986

أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ إِلَى أَرْضِ الشِّرْكِ فَقَدْ حَلَّ دَمُهُ

Jarir Diriwayatkan dari:

Siapapun budak yang kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tidak ada kompromi bagi perbuatan makar atau pembelotan menuju wilayah kesyirikan.
  • Hak keamanan hidup hilang seiring dengan perginya seseorang meninggalkan ketaatannya kepada kaum muslimin.
  • Islam mendidik agar umatnya berhati-hati dalam menjaga ketaatan dan tidak terpengaruh oleh bujukan musuh.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami