Sunan an-Nasai Hadits 3986 - Ketegasan Hukum Bagi Pembelot
Ketegasan Hukum Bagi Budak yang Berkhianat ke Negeri Kesyirikan
Sunan an-Nasai : 3986
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3986
أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ إِلَى أَرْضِ الشِّرْكِ فَقَدْ حَلَّ دَمُهُ
Jarir Diriwayatkan dari:
Siapapun budak yang kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak ada kompromi bagi perbuatan makar atau pembelotan menuju wilayah kesyirikan.
- Hak keamanan hidup hilang seiring dengan perginya seseorang meninggalkan ketaatannya kepada kaum muslimin.
- Islam mendidik agar umatnya berhati-hati dalam menjaga ketaatan dan tidak terpengaruh oleh bujukan musuh.
