Sunan an-Nasai Hadits 3985 - Konsekuensi Berat Pembelotan
Konsekuensi Berat Budak yang Membelot ke Negeri Syirik
Sunan an-Nasai : 3985
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3985
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا قَاسِمٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ جَرِيرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ إِلَى أَرْضِ الشِّرْكِ فَقَدْ حَلَّ دَمُهُ
Jarir Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Qasim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Jarir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Apabila seorang budak kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mencari perlindungan kepada pihak musuh Islam membatalkan hak perlindungan dari kaum muslimin.
- Sanksi hukuman mati dapat dijatuhkan kepada mereka yang berkhianat secara terang-terangan dan bergabung dengan musyrikin.
- Loyalitas adalah prinsip penting yang ditanamkan dalam ajaran agama untuk menjaga keutuhan umat Islam.
