Hadis 3984

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3984

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ إِلَى أَرْضِ الشِّرْكِ فَقَدْ حَلَّ دَمُهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Apabila seorang budak kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami