Sunan an-Nasai Hadits 3983 - Hilangnya Perlindungan Budak Kabur

Budak yang Lari ke Negeri Syirik Kehilangan Perlindungan (Dzimmah)

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3983

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ إِلَى أَرْضِ الشِّرْكِ فَلَا ذِمَّةَ لَهُ

Jarir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Apabila seorang budak kabur menuju negeri syirik maka ia tidak memiliki perlindungan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Bergabung dengan musuh atau negeri kesyirikan merupakan perbuatan khianat yang sangat dicela dalam Islam.
  • Budak yang melarikan diri ke kubu musuh secara langsung menghilangkan hak atas perlindungan hukum dirinya (dzimmah).
  • Keamanan dan keselamatan nyawa hanya dijamin selama seseorang berada dalam wilayah dan aturan ketaatan kepada Islam.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami