Sunan an-Nasai Hadits 3983 - Hilangnya Perlindungan Budak Kabur
Budak yang Lari ke Negeri Syirik Kehilangan Perlindungan (Dzimmah)
Sunan an-Nasai : 3983
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3983
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ إِلَى أَرْضِ الشِّرْكِ فَلَا ذِمَّةَ لَهُ
Jarir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Apabila seorang budak kabur menuju negeri syirik maka ia tidak memiliki perlindungan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bergabung dengan musuh atau negeri kesyirikan merupakan perbuatan khianat yang sangat dicela dalam Islam.
- Budak yang melarikan diri ke kubu musuh secara langsung menghilangkan hak atas perlindungan hukum dirinya (dzimmah).
- Keamanan dan keselamatan nyawa hanya dijamin selama seseorang berada dalam wilayah dan aturan ketaatan kepada Islam.
