Sunan an-Nasai Hadits 70 - Wudhu Dalam Satu Bejana
Hadits Kebiasaan Laki-Laki dan Perempuan Wudhu Bersama di Zaman Nabi
Sunan an-Nasai : 70
Sunan an-NasaiNomor Hadis 70
أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ ح وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيعًا
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan wudlu bersama-sama.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengambil air wudhu dari wadah yang sama antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan dalam Islam.
- Sahabat di zaman Nabi hidup dalam kesederhanaan dan sering berbagi fasilitas air untuk bersuci.
- Hukum kesucian air tidak rusak meskipun digunakan bersama-sama secara bergantian dari satu tempat.
