Sunan an-Nasai Hadits 71 - Mandi Bersama Suami Istri
Hadits Bolehnya Suami Istri Mandi Menggunakan Satu Bejana Air
Sunan an-Nasai : 71
Sunan an-NasaiNomor Hadis 71
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا كَانَتْ تَغْتَسِلُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْإِنَاءِ الْوَاحِدِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al-Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah], dia memberitahukan bahwa dirinya pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam satu bejana.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pasangan suami istri diperbolehkan mandi bersama menggunakan air dari satu bejana.
- Berbagi air dalam satu wadah untuk mandi atau bersuci tidak merusak kesucian air tersebut.
- Tindakan mandi bersama dapat menjadi cara yang diajarkan Islam untuk menjaga kedekatan suami istri.
