Sunan an-Nasai Hadits 3991 - Hukuman Bagi Pelaku Murtad
Hadits Larangan Mengganti Agama (Murtad) dan Hukuman Tegasnya
Sunan an-Nasai : 3991
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3991
أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjaga akidah adalah kewajiban tertinggi, dan murtad dipandang sebagai pengkhianatan yang paling besar.
- Agama Islam memberikan sanksi hukuman mati (dieksekusi oleh pemerintah yang sah) bagi pelakunya.
- Tujuan adanya hukuman tegas adalah untuk mencegah orang lain meremehkan atau mempermainkan agama.
