Sunan an-Nasai Hadits 3991 - Hukuman Bagi Pelaku Murtad

Hadits Larangan Mengganti Agama (Murtad) dan Hukuman Tegasnya

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3991

أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menjaga akidah adalah kewajiban tertinggi, dan murtad dipandang sebagai pengkhianatan yang paling besar.
  • Agama Islam memberikan sanksi hukuman mati (dieksekusi oleh pemerintah yang sah) bagi pelakunya.
  • Tujuan adanya hukuman tegas adalah untuk mencegah orang lain meremehkan atau mempermainkan agama.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami