Sunan an-Nasai Hadits 3994 - Ketetapan Hukuman Murtad

Hadits Singkat Tentang Hukum Murtad dalam Syariat Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3994

أَخْبَرَنِي هِلَالُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Aturan hukum mengenai eksekusi mati bagi kaum murtad disepakati berdasarkan sabda Rasulullah yang jelas.
  • Mengganti agama merupakan bentuk tindakan merusak diri sendiri dan melemahkan pertahanan umat Islam.
  • Pelaksanaan hukuman berat seperti ini harus dilakukan melalui pintu peradilan atau otoritas yang berhak.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami