Sunan an-Nasai Hadits 3994 - Ketetapan Hukuman Murtad
Hadits Singkat Tentang Hukum Murtad dalam Syariat Islam
Sunan an-Nasai : 3994
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3994
أَخْبَرَنِي هِلَالُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aturan hukum mengenai eksekusi mati bagi kaum murtad disepakati berdasarkan sabda Rasulullah yang jelas.
- Mengganti agama merupakan bentuk tindakan merusak diri sendiri dan melemahkan pertahanan umat Islam.
- Pelaksanaan hukuman berat seperti ini harus dilakukan melalui pintu peradilan atau otoritas yang berhak.
