Sunan an-Nasai Hadits 3993 - Eksekusi Bagi Penukar Agama
Hukuman Mati bagi Pelaku Murtad Berdasarkan Hadits Ibnu Abbas
Sunan an-Nasai : 3993
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3993
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sanksi hukuman mati merupakan sistem peradilan Islam untuk melindungi kesucian ajaran dari pelecehan.
- Tidak diperbolehkan seseorang mempermainkan ibadah dan keyakinan dengan cara keluar masuk Islam.
- Menjaga kemurnian iman adalah tanggung jawab terbesar bagi diri sendiri dan keluarga muslim.
