Sunan an-Nasai Hadits 3993 - Eksekusi Bagi Penukar Agama

Hukuman Mati bagi Pelaku Murtad Berdasarkan Hadits Ibnu Abbas

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3993

أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sanksi hukuman mati merupakan sistem peradilan Islam untuk melindungi kesucian ajaran dari pelecehan.
  • Tidak diperbolehkan seseorang mempermainkan ibadah dan keyakinan dengan cara keluar masuk Islam.
  • Menjaga kemurnian iman adalah tanggung jawab terbesar bagi diri sendiri dan keluarga muslim.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami