Sunan an-Nasai Hadits 4006 - Kedudukan Darah Muslim dan Kesabaran Pemimpin
Menjaga Darah Umat Islam Dari Pelampiasan Emosi
Sunan an-Nasai : 4006
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4006
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي الْبَخْتَرِيِّ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ قَالَ تَغَيَّظَ أَبُو بَكْرٍ عَلَى رَجُلٍ فَقَالَ لَوْ أَمَرْتَنِي لَفَعَلْتُ قَالَ أَمَا وَاللَّهِ مَا كَانَتْ لِبَشَرٍ بَعْدَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Abu Barzah Diriwayatkan dari:
[Abu Bakar] marah kepada seseorang dari para sahabatnya. Kemudian Abu Barzah berkata: seandainya engkau memerintahkan kepadaku niscaya saya akan melakukannya. Abu Bakar berkata: demi Allah tidak hal tersebut tidak diperbolehkan bagi manusia setelah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Darah dan nyawa seorang muslim dinilai sangat berharga sehingga tidak boleh ditumpahkan tanpa alasan yang sah.
- Meneladani sifat mulia pemaaf dari Abu Bakar yang menolak menggunakan kekerasan secara sepihak.
- Setiap umat berkewajiban menghormati aturan dasar kehidupan yang telah diletakkan pedomannya oleh Rasulullah.
