Sunan an-Nasai Hadits 4075 - Porsi Saham Nabi (Seperlima Seperlima)
Menghitung Jatah Khusus Nabi: Seperlima dari Seperlima
Sunan an-Nasai : 4075
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4075
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى بْنِ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا مَحْبُوبٌ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي عَائِشَةَ قَالَ سَأَلْتُ يَحْيَى بْنَ الْجَزَّارِ عَنْ هَذِهِ الْآيَةِ { وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ } قَالَ قُلْتُ كَمْ كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْخُمُسِ قَالَ خُمُسُ الْخُمُسِ
Musa bin Abu 'Aisyah Diriwayatkan dari:
Saya bertanya kepada [Yahya bin Al Jazzar] tentang ayat ini: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul. Ia berkata aku berkata: berapa jatah untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari seperlima itu? Ia menjawab seperlima dari seperlima.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keadilan syariat Islam yang mengatur pembagian harta dengan detail matematis agar tidak terjadi perselisihan.
- Rasulullah tidak mengambil seluruh harta secara sewenang-wenang, melainkan terikat dengan aturan besaran yang pasti (seperlima dari seperlima).
- Pentingnya mendalami tafsir Al-Quran dan bertanya kepada ahlinya terkait persoalan fiqih dan hitungan harta umat.
