Sunan an-Nasai Hadits 4090 - Hijrah dan Jihad
Hijrah ke Madinah Terputus Setelah Fathu Makkah, Diganti dengan Jihad
Sunan an-Nasai : 4090
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4090
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عَمْرَو بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أُمَيَّةَ ابْنَ أَخِي يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ يَعْلَى بْنَ أُمَيَّةَ قَالَ جِئْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَبِي أُمَيَّةَ يَوْمَ الْفَتْحِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَايِعْ أَبِي عَلَى الْهِجْرَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُبَايِعُهُ عَلَى الْجِهَادِ وَقَدْ انْقَطَعَتْ الْهِجْرَةُ
Ahmad bin 'Amru bin As Sarh Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Amr bin Abdurrahman bin Umayyah] anak saudara Ya'la bin Umayyah bahwa [ayahnya] mengabarkan kepadanya bahwa [Ya'la bin Umayyah] berkata: aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama Abu Umayyah ketika hari penaklukan Mekkah lalu aku berkata: wahai Rasulullah baitlah ayahku berhijrah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku membaitnya untuk berjihad karena hijrah telah terputus."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setelah Fathu Makkah, kota Makkah menjadi wilayah Islam yang aman sehingga kewajiban hijrah dari sana resmi dihapuskan.
- Pintu pahala selalu terbuka; bila hijrah terputus, umat Islam tetap bisa mendapat pahala melalui jihad dan niat baik.
- Ketaatan untuk senantiasa mengikuti keputusan dan aturan terbaru dari Rasulullah adalah sebuah keharusan.
