Sunan an-Nasai Hadits 4145 - Syarat Kambing yang Sepadan
Ketentuan Kambing Aqiqah yang Sepadan Untuk Anak Laki-Laki
Sunan an-Nasai : 4145
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4145
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ قَالَ عَمْرٌو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ حَبِيبَةَ بِنْتِ مَيْسَرَةَ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Ummu Kurz Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, dan untuk anak wanita satu kambing."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dua ekor kambing yang disembelih untuk anak laki-laki sangat disunnahkan untuk memiliki ukuran dan bentuk yang sepadan.
- Pembagian sembelihan aqiqah antara bayi laki-laki dan perempuan memiliki ukuran yang berbeda.
- Ibadah sembelihan ini adalah bukti rasa syukur kepada Allah atas titipan anak.
