Sunan an-Nasai Hadits 4159 - Hukum Sembelihan Rajab
Hukum Menyembelih Hewan di Bulan Rajab dalam Islam
Sunan an-Nasai : 4159
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4159
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ عُلَيَّةَ عَنْ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ فَلَقِيتُ أَبَا الْمَلِيحِ فَسَأَلْتُهُ فَحَدَّثَنِي عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا نَعْتِرُ عَتِيرَةً فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ اذْبَحُوا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَيِّ شَهْرٍ مَا كَانَ وَبَرُّوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَطْعِمُوا
Nusyaibah Al Hudzali Diriwayatkan dari:
Berkata seorang laki-laki: wahai Rasulullah, sesungguhnya kami dahulu menyembelih hewan di awal bulan Rajab pada masa jahiliyah, maka apakah yang anda perintahkan kepada kami? Beliau bersabda: "Sembelihlah untuk 'azza wajalla pada bulan apa saja dan berbuatlah baik kepada Allah 'azza wajalla, dan berilah makanan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyembelih hewan ternak untuk ibadah bisa dilakukan di bulan apa saja, tidak wajib di bulan Rajab.
- Setiap sembelihan harus diniatkan hanya untuk Allah Ta'ala.
- Umat Islam sangat dianjurkan untuk selalu berbagi makanan dengan orang lain.
