Sunan an-Nasai Hadits 4160 - Sedekah Sembelihan
Kebolehan Menyembelih dan Menjamu Tamu di Bulan Rajab
Sunan an-Nasai : 4160
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4160
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ وَكِيعِ بْنِ عُدُسٍ عَنْ عَمِّهِ أَبِي رَزِينٍ لَقِيطِ بْنِ عَامِرٍ الْعُقَيْلِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا نَذْبَحُ ذَبَائِحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فِي رَجَبٍ فَنَأْكُلُ وَنُطْعِمُ مَنْ جَاءَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا بَأْسَ بِهِ قَالَ وَكِيعُ بْنُ عُدُسٍ فَلَا أَدَعُهُ
Abu Razin Laqith bin 'Amir Al 'Uqali Diriwayatkan dari:
Saya berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya dahulu kami menyembelih sembelihan-sembelihan pada masa jahiliyah di Bulan Rajab, kemudian kami makan dan memberi makan orang yang datang kepada kami. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hal tersebut tidak mengapa." Waki' bin 'Adas berkata: saya tidak meninggalkannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyembelih hewan di bulan Rajab dengan niat untuk dimakan dan menjamu orang lain adalah perbuatan yang dibolehkan.
- Islam sangat menghargai dan melestarikan budaya lokal yang baik, seperti kebiasaan memuliakan tamu.
- Berbagi makanan dengan orang yang berkunjung adalah akhlak yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
