Sunan an-Nasai Hadits 5058 - Pengecualian Potongan Emas Kecil
Larangan Memakai Emas Bagi Pria Kecuali Potongan Kecil
Sunan an-Nasai : 5058
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5058
أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ قَزَعَةَ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ حَبِيبٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مُعَاوِيَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا خَالَفَهُ عَبْدُ الْوَهَّابِ رَوَاهُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ مَيْمُونٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ
Mu'awiyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengenakan sutera dan emas kecuali sepotong kecil. Abdul Wahhab menyelisihi riwayat ini, ia meriwayatkannya dari Khalid, dari Maimun, dari Abu Qilabah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pada dasarnya, kaum laki-laki tetap diharamkan untuk menggunakan sutra dan perhiasan dari emas.
- Terdapat rukhshah (keringanan) penggunaan emas bagi pria jika hanya dalam bentuk potongan kecil yang sangat terbatas.
- Keringanan memakai emas berukuran kecil ini biasanya digunakan untuk kebutuhan khusus dan bukan untuk ajang pamer kekayaan.
