Sunan an-Nasai Hadits 5057 - Emas dan Sutra Halal bagi Wanita

Halalnya Emas dan Sutra Bagi Wanita Serta Larangannya Bagi Pria

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5057

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ الدِّرْهَمِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

Abu Musa Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku dan diharamkan bagi para lelakinya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Wanita muslimah diperbolehkan secara syariat untuk berhias menggunakan perhiasan emas dan pakaian dari sutra.
  • Kaum pria dari umat Islam dilarang keras mengenakan emas dan sutra dalam kehidupan dan penampilan sehari-hari.
  • Terdapat perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan dalam hal perhiasan yang disesuaikan dengan fitrah masing-masing.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami