Sunan an-Nasai Hadits 5057 - Emas dan Sutra Halal bagi Wanita
Halalnya Emas dan Sutra Bagi Wanita Serta Larangannya Bagi Pria
Sunan an-Nasai : 5057
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5057
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ الدِّرْهَمِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
Abu Musa Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku dan diharamkan bagi para lelakinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita muslimah diperbolehkan secara syariat untuk berhias menggunakan perhiasan emas dan pakaian dari sutra.
- Kaum pria dari umat Islam dilarang keras mengenakan emas dan sutra dalam kehidupan dan penampilan sehari-hari.
- Terdapat perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan dalam hal perhiasan yang disesuaikan dengan fitrah masing-masing.
