Sunan an-Nasai Hadits 5056 - Larangan Sutra dan Emas untuk Laki-laki
Hukum Memakai Emas dan Kain Sutra Bagi Pria
Sunan an-Nasai : 5056
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5056
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي الصَّعْبَةِ عَنْ أَبِي أَفْلَحَ الْهَمْدَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَيْرٍ الْغَافِقِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا يَقُولُ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبًا بِيَمِينِهِ وَحَرِيرًا بِشِمَالِهِ فَقَالَ هَذَا حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
Abdullah bin Zurair Al Ghafiqi Diriwayatkan dari:
Aku mendengar [Ali] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil emas dengan tangan kanannya dan mengambil sutera dengan tangan kirinya, lalu beliau bersabda: "Ini diharamkan untuk umatku yang laki-laki."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laki-laki diharamkan memakai perhiasan emas dalam bentuk apa pun, termasuk cincin kawin atau kalung.
- Pakaian atau kain yang berbahan sutra asli tidak boleh digunakan oleh kaum laki-laki sebagai pakaian sehari-hari.
- Demonstrasi atau praktik langsung dalam menyampaikan agama sangat dianjurkan untuk memberikan pemahaman yang jelas.
