Sunan an-Nasai Hadits 5059 - Larangan Emas dan Pelana Sutra
Larangan Memakai Emas dan Menaiki Pelana Beralaskan Sutra
Sunan an-Nasai : 5059
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5059
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ مَيْمُونٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مُعَاوِيَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا وَعَنْ رُكُوبِ الْمَيَاثِرِ
Mu'awiyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengenakan sutera dan emas kecuali sepotong kecil, serta menaiki pelana yang di alasi sutera.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menggunakan alas pelana tunggangan atau kursi yang dilapisi kain sutra adalah hal yang dilarang bagi laki-laki.
- Penggunaan emas dilarang bagi pria kecuali dalam takaran atau bentuk potongan yang sangat kecil untuk keperluan tertentu.
- Seorang muslim tidak dianjurkan untuk bermewah-mewahan secara berlebihan dalam menggunakan barang-barang duniawi.
